Dalam usaha mengendalikan rayap ada 2 (dua) tahapan perlakuan yaitu :
- Perlakuan Anti Rayap saat proses membangun (Pra Konstruksi)
- Perlakuan Anti Rayap setelah Bangunan Berdiri (Pasca Konstruksi)
Masing - Masing Tahapan Pekerjaan memiliki teknis yang berbeda-beda.
Tahapan pekerjaan pada saat membangun (Pra Konstruksi)
Perlakuan Anti Rayap Pada Bangunan Jadi (Pasca Konstruksi)
Pekerjaan Perlakuan Tanah (Soil Treatment)
Tahap 1
- Setelah galian pondasi terbentuk dilakukan penyemprotan cairan termisida sesuai dengan ketentuan dan petunjuk dari formulator, penyemprotan juga pada tanah yang akan dijadikan sebagi urugan pondasi
- Setelah lantai kerja siap sebelum dilakukan pemasangan lantai dilakukan penyemprotan secara menyeluruh dan berlapis cairan termisida sesuai dengan rekomdasi dosis yang dianjurkan formulator
Tahap 2
Pekerjaan Perlakuan Kayu
(Timber Treatment)
Penyemprotan, penguasan pada seluruh struktur rangka kayu meliputi, rangka kusen pintu jendela, rangka plafon, kuda -kuda dan reng.
Tahap 3
Setelah pekerjaan selesai semua apabila bangunan terdapat taman pada halaman dilakukan pemasangan umpan rayap sebagi monitoring selama masa garansi berjalan.
Tahap 4
Pekerjaan Supervisi/Perawatan dilakukan kontrol setiap satu bulan sekali untuk memastikan bahwa pekerjaan anti rayap telah berjalan maksimal
Perlakuan Anti Rayap Pada Bangunan Jadi (Pasca Konstruksi)
Perlakuan Tanah (Soil Treatment)
- Menyuntikan cairan termisida pada lantai dengan didahului dengan pembuatan lubang pada lantai diameter 6-8 inc dosis termisida sesuai dengan petunjuk formulator.
- Lubang Injeksi kemudian ditutup kembali dengan bahan dan warna sejenis
Tahap 2
Timber Treatment (Perlakuan kayu)
Wood Injector yaitu memasukan pestisida pada kayu terutama yang sudah dilapisi cat dengan mesin bertekanan khusus untuk membasmi rayap kayu.
Tahap 3
- Pemasangan umpan rayap pada area dalam bangunan terutama untuk menghentikan aktifitas rayap yang berada di tembok
- Pemasangan umpan rayap pada area luar apabila terdapat lahan kosong berupa taman, dan dimonitor selama masa garansi.
JAMINAN PEKERJAAN
Jaminan Pekerjaan Tertuang pada Sertifikat garansi terdiri dari
- 5 Tahun untuk bangunan Pra Konstruksi
- 3 Tahun untuk bangunan Pasca Konstruksi

