METODE ANTI RAYAP

Dalam usaha mengendalikan rayap ada 2 (dua) tahapan perlakuan yaitu :

  1. Perlakuan Anti Rayap saat proses membangun (Pra Konstruksi)
  2. Perlakuan Anti Rayap setelah Bangunan Berdiri (Pasca Konstruksi)

Masing - Masing Tahapan Pekerjaan memiliki teknis yang berbeda-beda.
Tahapan pekerjaan pada saat membangun (Pra Konstruksi)

Perlakuan Anti Rayap Pada Bangunan Jadi (Pasca Konstruksi)

Pekerjaan Perlakuan Tanah (Soil Treatment)

Tahap 1

  1. Setelah galian pondasi terbentuk dilakukan penyemprotan cairan termisida sesuai dengan ketentuan dan petunjuk dari formulator, penyemprotan juga pada tanah yang akan dijadikan sebagi urugan pondasi
  2. Setelah lantai kerja siap sebelum dilakukan pemasangan lantai dilakukan penyemprotan secara menyeluruh dan berlapis cairan termisida sesuai dengan rekomdasi dosis yang dianjurkan formulator

Tahap 2
Pekerjaan Perlakuan Kayu 
(Timber Treatment)

Penyemprotan, penguasan pada seluruh struktur rangka kayu meliputi, rangka kusen pintu jendela, rangka plafon, kuda -kuda dan reng.

Tahap 3
Setelah pekerjaan selesai semua apabila bangunan terdapat taman pada halaman dilakukan pemasangan umpan rayap sebagi monitoring selama masa garansi berjalan.

Tahap 4
Pekerjaan Supervisi/Perawatan dilakukan kontrol setiap satu bulan sekali untuk memastikan bahwa pekerjaan anti rayap telah berjalan maksimal

Perlakuan Anti Rayap Pada Bangunan Jadi (Pasca Konstruksi)

Perlakuan Tanah (Soil Treatment)

  • Menyuntikan cairan termisida pada lantai dengan didahului dengan pembuatan lubang pada lantai diameter 6-8 inc dosis  termisida sesuai dengan petunjuk formulator.
  • Lubang Injeksi kemudian ditutup kembali dengan bahan dan warna sejenis

Tahap 2
Timber Treatment (Perlakuan kayu)
Wood Injector yaitu memasukan pestisida pada kayu terutama yang sudah dilapisi cat dengan mesin bertekanan khusus untuk membasmi rayap kayu.



Tahap 3
  • Pemasangan umpan rayap pada area dalam bangunan terutama untuk menghentikan aktifitas rayap yang berada di tembok
  • Pemasangan umpan rayap pada area luar apabila terdapat lahan kosong berupa taman, dan dimonitor selama masa garansi.

JAMINAN PEKERJAAN

Jaminan Pekerjaan Tertuang pada Sertifikat garansi terdiri dari
  • 5 Tahun untuk bangunan Pra Konstruksi
  • 3 Tahun untuk bangunan Pasca Konstruksi